This site uses cookies.
Some of these cookies are essential to the operation of the site,
while others help to improve your experience by providing insights into how the site is being used.
For more information, please see the ProZ.com privacy policy.
This person has a SecurePRO™ card. Because this person is not a ProZ.com Plus subscriber, to view his or her SecurePRO™ card you must be a ProZ.com Business member or Plus subscriber.
Affiliations
This person is not affiliated with any business or Blue Board record at ProZ.com.
PayPal, Wire transfer, Western Union Money Transfer, Moneygram Money Transfer
Portfolio
Sample translations submitted: 3
Indonesian to English: Increase in CO2 Absorption Capacity of Microalgal Consortium, Influence of Organic Nitrogen and Phosphorus Concentration in Domestic Wastewater on CO2 Absorption and End Product Analysis General field: Science Detailed field: Environment & Ecology
Source text - Indonesian I cannot reveal the content of this document, as it is subject to a Non-Disclosure Agreement.
Translation - English I cannot reveal the content of this document, as it is subject to a Non-Disclosure Agreement.
Indonesian to English: Collaborative Working Agreement General field: Law/Patents Detailed field: Human Resources
Source text - Indonesian M U K A D I M A H
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan hasrat bersama untuk menciptakan dan memelihara serta meningkatkan hubungan industrial yang harmonis dan selaras antara Standard Chartered Bank dan Serikat Pekerja Standard Chartered Bank Indonesia menurut asas-asas Hubungan Industrial Pancasila, di mana terdapat tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila sebagai falsafah Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini diadakan dengan maksud untuk menciptakan ketenangan berusaha bagi Bank, ketenangan bekerja bagi seluruh karyawan dan meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan beserta keluarganya, dimana terdapat saling hormat menghormati, saling percaya mempercayai dan dengan penuh tanggung jawab. Bank dan Serikat Pekerja secara bersama-sama berusaha semaksimal mungkin meningkatkan hasil kerja dan keuntungan sebagai syarat yang utama serta pengupahan yang mengacu kepada pasar perbankan, demi mempertahankan ketentraman bekerja bagi karyawan agar kelangsungan hidup Bank dan kelestarian kerja dapat terjamin.
Dalam menunjang hal-hal tersebut di atas, Bank memperhatikan pemberian kesempatan dan bimbingan bagi peningkatan kemampuan kerja untuk meningkatkan karir karyawan dan kepentingan demi masa depan kedua belah pihak dengan memperhatikan syarat -syarat kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaan hubungan Industrial yang terjalin antara Serikat Pekerja dengan Bank berpedoman kepada hubungan yang mengutamakan musyawarah dan mufakat berdasarkan kepada asas – asas. Seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, keseimbangan dan lain-lain.
Demi mencapai tujuan Hubungan Industrial Pancasila yang terdiri dari :
1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia.
BAB I
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
Standard Chartered Bank di Indonesia beralamat di Menara Standard Chartered Bank, Jln. Prof. DR. Satrio No. 164, Jakarta 12930, yang selanjutnya disebut “SCB Indonesia”.
Dan
Serikat Pekerja Standard Chartered Bank di Indonesia yang telah tercatat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta pada tanggal 09 Agustus 2001 No.97/I/P/VIII/2001, yang selanjutnya disebut “Serikat Pekerja SCB Indonesia”.
Pasal 1
RUANG LINGKUP
1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh karyawan tetap Standard Chartered Bank.
2. Perjanjian Kerja Bersama ini dibatasi pada soal-soal umum saja sebagaimana termaktub pada isinya dan bahwa Bank dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tunduk kepada dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
3. Lampiran – lampiran dan Notulen Perjanjian Kerja Bersama merupakan Satu Kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK
1. Pihak SCB Indonesia wajib mendaftarkan PKB yang sudah disepakati dan ditanda-tangani pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, up Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja selambat-lambatnya 7 hari kerja.
2. Setelah Perjanjian Kerja Bersama ini terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, maka Bank akan mencetak buku PKB sesuai dengan isi aslinya beserta lampiran-lampirannya kepada seluruh karyawan tetap dan tambahan 100 buku untuk Pengurus Serikat Pekerja dan untuk karyawan yang tidak memiliki akses/download PKB dari PeopleSoft Portal HR Indonesia, dan selebihnya dapat di akses di dalam HR iConnect selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan pendaftaran PKB ini dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
3. Bank dan Serikat Pekerja bersama-sama memberi penjelasan kepada semua karyawan di tingkat kantor pusat dan kantor cabang di Indonesia tentang isi maupun makna Perjanjian Kerja Bersama. Sosialisasi PKB kepada seluruh karyawan Bank di seluruh cabang, wajib dilaksanakan oleh pihak Manajemen bersama Serikat Pekerja paling lambat 1 bulan setelah buku PKB dibagikan kepada seluruh karyawan. Sosialisasi secara tatap muka langsung dilaksanakan secara bersama-sama oleh maksimum 2 orang dari masing-masing pihak.
4. Bank dan Serikat Pekerja secara bersama-sama berkewajiban:
a. Memperkuat hubungan kerja serta memelihara dan meningkatkan hubungan timbal balik yang harmonis dan selaras antara kedua belah pihak, berdasarkan asas-asas Hubungan Industrial Pancasila.
b. Mengatur penyelesaian dengan tertib dan damai dari segala perbedaan pendapat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan melakukan pengkinian informasi setiap 2 minggu sekali lewat media elektronik.
c. Mentaati dan menertibkan anggota-anggotanya serta dapat menegur baik secara lisan maupun tertulis kepada para pihak apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
d. Bekerja sama seefisien mungkin guna memenuhi kewajiban dan kelangsungan usaha-usaha perbankan serta menjaga reputasi Bank demi kepentingan bersama.
e. Manajemen Bank wajib mengundang 2 orang Pengurus Serikat Pekerja untuk memberikan penjelasan secara lisan dan tertulis melalui media CIC Program ( Country Induction Course ) mengenai Serikat Pekerja SCB Indonesia kepada karyawan baru.
5. Agar komunikasi antara SCB Indonesia dan Serikat Pekerja SCB Indonesia lebih terjalin dengan baik maka Bank dan Serikat Pekerja sepakat untuk mengadakan pertemuan reguler guna membahas masalah - masalah Ketenagakerjaan setiap bulan pada minggu pertama dengan agenda yang sudah disepakati sebelumnya. Apabila dianggap perlu oleh salah satu pihak atau para pihak maka pertemuan tambahan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak lainnya.
6. Bank bersedia membantu Serikat Pekerja dalam melakukan pemungutan Iuran Anggota Serikat Pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hasil Musyawarah Nasional Serikat Pekerja Standard Chartered Bank Indonesia yang petunjuk pelaksanaanya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Apabila dalam keputusan rapat pengurus Serikat Pekerja SCB Indonesia ada perubahan besaran iuran keanggotaan maka pihak Pengurus Serikat Pekerja akan menyampaikan secara tertulis dan resmi kepada Manajemen Standard Chartered Bank Indonesia.
7. Berdasarkan permintaan tertulis dari Serikat Pekerja, Pengusaha bersedia memberikan daftar keanggotaan Serikat Pekerja kepada Serikat Pekerja maksimal 3 kali dalam satu tahun.
Daftar keanggotaan Serikat Pekerja terdiri dari :
- Nama Karyawan
- Kota / Cabang Karyawan
- Unit Karyawan
8. PKB ini wajib dibaca, dipahami, dijalankan, dipatuhi dan dijadikan pedoman kerja dan tata tertib serta perilaku.
Pasal 3
PENGAKUAN DAN HAK
1. Bank mengakui Serikat Pekerja SCB Indonesia sebagai organisasi serikat pekerja yang resmi yang berhak untuk mewakili, mendampingi dan dapat menjadi kuasa hukum terhadap seluruh anggotanya dalam perselisihan hubungan industrial serta bertindak untuk dan atas nama seluruh karyawan yang menjadi anggotanya, dan memiliki kebebasan dalam menjalankan serta membina organisasi serikat pekerja dengan selalu mentaati peraturan perundang-undangan.
2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Bank berhak mengelola Perusahaan dan karyawan sesuai dengan kebijaksanaan dan kebutuhan usaha Bank dengan selalu mentaati peraturan perundang-undangan.
3. Setiap karyawan yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja atau anggota Serikat Pekerja akan diperlakukan sama sebagai karyawan biasa dalam hak serta kewajibannya, dan Bank tidak akan mengadakan tekanan kepada Pengurus Serikat Pekerja dan anggotanya dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Karyawan yang statusnya masih dalam Masa Percobaan dapat menjadi Anggota Serikat Pekerja SCB Indonesia.
5. Dalam hal timbul permasalahan atau perselisihan ketenagakerjaan, Serikat Pekerja dan Bank mengedepankan bermusyawarah untuk mencapai mufakat atas dasar persamaan derajat dan kekeluargaan.
Pasal 4
FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA
1. Bank akan menyediakan sebuah ruangan kantor dan papan nama untuk kepentingan Serikat Pekerja dengan beberapa kursi, meja, almari berkas, mesin hitung, papan pengumuman, sebuah telepon cabang (extension) dan sebuah komputer (PC) dan mesin pencetak (printer) di ruangan kantor pusat Serikat Pekerja. Sedangkan untuk kantor-kantor cabang Bank di luar Jakarta, fasilitas bagi Serikat Pekerja akan ditentukan kemudian dengan memperhatikan situasi dan kondisi dari kantor-kantor cabang tersebut.
2. Pengurus Serikat Pekerja memberikan kesempatan kepada anggotanya secara individual untuk dapat melakukan pertemuan setiap harinya di ruang Serikat Pekerja mulai pukul 16.45, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Line Manager kecuali dalam keadaan mendesak.
Pengurus Serikat Pekerja dapat melakukan pertemuan dengan anggotanya secara individual, sesuai dengan permintaan/kebutuhan anggota yang bersifat mendesak. Dalam melakukan pertemuan tersebut, Pengurus Serikat Pekerja tetap bertanggung jawab melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Serikat Pekerja memberitahukan terlebih dahulu kepada Line Manager dan Human Resources dalam hal :
1) Pengurus yang akan melakukan pertemuan,
2) Waktu pertemuan
3) Hari pertemuan.
3. Bank menyetujui bahwa Serikat Pekerja dapat mengadakan pertemuan di luar jam kerja, dalam ruangan istirahat karyawan, dengan permintaan tertulis terlebih dahulu kepada Pengelola Oxygen Zone dengan tembusan kepada Pimpinan Sumber Daya Manusia yang disampaikan selambat-lambatnya tiga (2) hari kerja sebelum pertemuan dilaksanakan. Biaya listrik dan AC yang timbul dari kegiatan Serikat Pekerja ditanggung oleh pihak Manajemen maksimal 8 jam per tahun.
4. Atas permintaan Serikat Pekerja, Bank dapat memberi izin meninggalkan pekerjaan kepada paling banyak 3 orang anggota pengurus atau 2 orang anggota lainnya yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja. Khusus untuk butir (4a) diberikan ijin maksimal kepada 5 orang Pengurus. Bilamana disampaikan pemberitahuan tertulis kepada Atasan langsung dengan tembusan kepada Pimpinan Sumber Daya Manusia paling lambat dua 2 hari kerja sebelumnya.
a. untuk memenuhi panggilan dari Instansi Pemerintah yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan;
b. untuk mengadakan konsultasi dengan Perangkat Organisasi Serikat Pekerja dan menghadiri suatu rapat atau seminar organisasi tersebut, baik pada tingkat lokal, daerah, maupun pusat dan Internasional.
c. untuk mengikuti rapat-rapat atau seminar yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja baik pada tingkat lokal, daerah, maupun pusat.
5. Bank secara sukarela memberikan subsidi kepada Serikat Pekerja sebesar Rp. 3,500,000,- perbulan untuk memperlancar kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja.
Pasal 5
PENERIMAAN, PENETAPAN DAN
MUTASI KARYAWAN
1. Serikat Pekerja mengakui bahwa Bank berhak dan berwenang sepenuhnya untuk melakukan penerimaan karyawan termasuk menetapkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam penerimaan karyawan.
2. Setiap karyawan baru akan diterima dengan masa percobaan paling lama 3 bulan, setelah diperiksa oleh dokter yang ditunjuk oleh Bank dan dinyatakan layak untuk bekerja.
3. Selama masa percobaan, hubungan kerja dapat diputuskan sewaktu – waktu oleh kedua belah pihak dengan pemberitahuan terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum berakhirnya hubungan kerja. Pemberitahuan lulus tidaknya karyawan dalam masa percobaan akan dilakukan secara tertulis kepada karyawan baru selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum berakhir masa percobaan.
4. Masa kerja dihitung sejak tanggal karyawan tersebut mulai bekerja pada masa percobaan.
5. Mutasi karyawan merupakan wewenang Bank guna memenuhi kebutuhan usaha Bank dengan mempertimbangkan pengembangan karir dan kesejahteraan karyawan.
Pasal 6
PENERIMAAN KELUARGA KARYAWAN
Penerimaan keluarga dari karyawan sebagai karyawan Bank tidak diperbolehkan. Keluarga karyawan yang dimaksud adalah orang tua kandung atau tiri karyawan, anak kandung atau tiri, saudara kandung atau tiri, laki-laki atau perempuan, ipar, suami atau isteri karyawan dan mantan suami atau isteri karyawan.
Pasal 7
PENERIMAAN TENAGA KERJA ASING
Penempatan Tenaga Kerja Asing di Standard Chartered Bank Indonesia mengacu pada perundangan-undangan dan Peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
Translation - English P R E A M B L E
By the grace of God Almighty and motivated by the mutual desire to build, maintain and promote harmonious industrial relations between the Standard Chartered Bank and the Standard Chartered Bank of Indonesia Employees’ Union in accordance with Pancasila Industrial Relations’ principles, with the aim to achieve a just and prosperous society based on Pancasila as the national ideology of the Republic of Indonesia and the 1945 Constitution.
This renewal of the Collective Labour Agreement (CLA) aims to establish the Bank’s industrial peace and harmony, peace of mind of all employess and to enhance the welfare of all employees and their families in an environment of mutual trust and respect as well as employees’ awareness of their full responsibilities. The Bank and the Union shall jointly endeavour to increase work output and profit as the primary requirement and to ensure employees are paid in accordance with the market-based bank remuneration rates, for the sake of employees’ peace of mind in order to maintain sustainability of the Bank and employment.
To support the above-mentioned objectives, the Bank is committed to providing opportunities and career guidance to improve the employees’ work capability and develop their career and to achieve both parties’ interest for a better future by taking into account the terms of employment agreed by both parties.
The implementation of industrial relations between the Union and the Bank is based on ‘musyawarah and mufakat”, a type of relation which emphasizes a process of deliberation to reach a mutual agreement that uphold principles such as the principles of benefit, mutual endeavour and brotherhood, democracy, fair and equitable treatment, balance and so on.
Pancasila Industrial Relations principles incorporate the following goals:
1. To contribute to the success of the national development in order to meet the aspirations of the people of Indonesia to live with justice and prosperity.
2. To participate toward the establishment of a world order based on freedom, perpetual peace and social justice.
3. To establish and maintain industrial peace and order.
4. To increase production and employee productivity.
5. To improve the employee’s well-being and their standard of living with respect to their dignity as human beings.
CHAPTER 1
THE PARTIES
The Standard Chartered Bank Indonesia, located at Menara Standard Chartered Bank, Jln. Prof. DR. Satrio No. 164, Jakarta 12930, hereinafter referred to as the “SCB Indonesia”.
And
The Standard Chartered Bank Indonesia Employees’ Union, which has been registered with the Manpower and Transmigration Office in Jakarta in August 9th 2001, No.97/I/P/VIII/2001, hereinafter referred to as the “SCB Indonesia Union”.
Article 1
COVERAGE
1. This Collective Labour Agreement applies to all permanent employees of Standard Chartered Bank.
2. This Collective Labour Agreement is limited to general matters as set out in its content, and that the Bank and the Union shall have the rights and obligations that are protected and enforceable under laws and regulations.
3. Appendix – The Appendix and the Minutes of Meetings attached to this Collective Labour Agreement shall become an integral and inseparable part of this Collective Labour Agreement.
Article 2
OBLIGATIONS OF THE PARTIES
1. The SCB Indonesia shall be obliged to register the agreed and signed Collective Labour Agreeement with the Ministry of Manpower and Transmigration of the Republic Indonesia, attn Director General of Industrial Relations and Manpower Social Security within 7 work days.
2. Once the Collective Labour Agreement has been registered with the Ministry of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia, the SCB Indonesia must print and deliver the CLA books and its Appendix to all permanent employees and ensure that additional 100 copies are given to the Managing Board of the SCB Indonesia and employees of the SCB Indonesia who do not have access to download the CLA from PeopleSoft HR Portal Indonesia, and the rest can be accessed from HR iConnect within 1 month from the received date of the CLA registration decision from the Ministry of Manpower and Transmigration of the Republic Indonesia.
3. The SCB Indonesia and the SCB Indonesia Union shall work cooperatively to assist all employees working at the head office as well at the branch offices in Indonesia in giving explanations about the contents and the correct interpretation of this Collective Labour Agreement. The Management and the Union shall complete the CLA socialization to all branch employees of the SCB Indonesia within 1 month from the received date of the CLA books by all employees. The socialization program shall be implemented by means of a face-to-face encounter between the two parties and attended by the maximum of 2 representatives from each party.
4. The SCB Indonesia and The SCB Indonesia Union shall be collectively obliged to:
a. Strengthen labour relationships and maintain and promote harmonious mutual relations between the two parties, in accordance with Pancasila Industrial Relations principles.
b. Arrange peaceful and orderly settlements of all disputes in the shortest possible time and perform information update once every 2 weeks on electronic media.
c. Ensure that their respective members act obediently and orderly and apply verbal and written admonitions to both parties in the case of the failure to comply with the terms and conditions of this Collective Labour Agreement.
d. Work together in the most efficient manner possible to fulfil their obligations and maintain the Banks’ sustainability and reputation for the sake of mutual interests of both parties.
e. The Bank’s management team shall be obliged to call 2 representatives from The Union Official to present verbal and written explanations through the CIC (Country Induction Course) Program media concerning the SCB Indonesia Union to all new employees.
5. In order to promote better communications between SCB Indonesia and SCB Indonesia Union, the Bank and the Union agree to conduct regular meetings to discuss employment issues on a pre-agreed agenda in the first week of every month. If either party demands it, then the second-step meeting may be held upon written demand to the other party.
6. The Bank agrees to assist the Union to collect membership fees from the Union’s members in accordance with the Union’s Constitution and By-Laws, as a result of the National Deliberation of the Standard Chartered Bank Indonesia Union, the implementation guideline of which has been agreed by both parties. If the SCB Indonesia Union meeting decides to change the amount of the membership fees, then the Union Official shall notify the Management of the SCB Indonesia accordingly through a written and formal notice.
7. Based on a written demand from the Union, the Management agrees to provide the Union with a list of Union members for a maximum of three times in a year.
The list of Union members is composed of:
- Employees’ Names
- Employees’ Cty/Branch
- Employees’ Units
8. This CLA must be read, understood, applied, and complied with as a work guideline and code of ethics and conduct.
Article 3
RECOGNITIONS AND RIGHTS
1. The Bank recognizes the SCB Indonesia Union as a formal labour organization that is entitled to represent, accompany and may act as a legal representative of all the Union’s members during industrial disputes and act for and on behalf of all employees who are members of the Union, with freedom to run and foster the Union while always maintaining compliance with laws and regulations.
2. The Union recognizes the rights of the Bank to operate and manage the business of the Company and the Company’s employees according to the Bank policy and business needs by always maintaining compliance with laws and regulations.
3. Every employee who is a member of the Union or an official of the Union shall be treated by having equal rigths and obligations as a regular employee, and the Bank shall not pressure the Union officials and members due to exercising their rights and obligations in accordance with the laws and regulations.
4. Probationary employees shall be eligible for membership in the SCB Indonesia Union.
5. Where a problem or dispute arises, the Union and the Bank shall settle the matter amicably by focusing on deliberations aimed at reaching a consensus on the basis of equality and brotherhood.
Pasal 4
FACILITIES FOR THE UNION
1. The Bank shall provide the Union with an office and an office name board with several chairs, tables, used cabinets, calculators, announcement boards, a branch telephone (extension) line, a desktop computer (PC) and a printer in the Union’s head office room, whereas facilities for the Union located at the Bank’s branch offices outside Jakarta shall be determined later by taking into account the situation and condition of those branch offices.
2. The Union officials shall provide opportunities for every Union member to meet individually in the Union office everyday from 16.45. The member who wish to do so is required to give a prior notice to the Line Manager unless in an urgent situation.
The Union officials can hold a meeting with a Union member individually based on request from the member. In doing so, the Union officials shall not fail to perform their assigned duties according to their responsibilities. The Union shall give a prior notice to the Line Manager and Human Resources and provide the following information:
1) The name(s) of the Official attendee(s)
2) Time of the meeting.
3) Date of the meeting.
3. The Bank agrees that the Union may hold a meeting beyond working hours, inside an employee break room, by giving a prior notice in writing to Oxygen Zone manager with a copy to the Head of Human Resources at least three (3) working days prior to the meeting date. Electricity and Air Conditioning costs arising from the Union activities shall be paid by the Management for a maximum of 8 hours per year.
4. Upon request from the Union, the Bank may grant permission to leave work to a maximum of three Officials or two regular members appointed by the Union. Particularly for point (4a), the permission shall be granted to a maximum of five Officials with a notice given to the Official’s immediate superior, with a copy to the Head of Human Resources, no less than 2 (two) work days prior to the due date.
a. to meet a call from a Government Agency responsible for manpower affairs;
b. to consult with a union organization and attend a meeting or seminar held by the organization, at either the local or regional level, as well as the national and International levels.
c. to attend meetings or seminars held by the Union, at either the local, regional, or national level.
5. The Bank shall provide a monthly subsidy of Rp 3,500,000,- on a voluntary basis to the Union in order to facilitate the Union’s actvities.
Article 5
HIRING, DETERMINING
AND TRANSFER OF EMPLOYEES
1. The Union recognizes that the Bank shall be entitled and fully authorized to perform employee hiring including to determine terms and conditions of hiring.
2. Every new employee shall serve a maximum of three months probationary period after completion of a medical examination by a medical doctor appointed by the Bank and deemed fit for work.
3. At any time during the probationary period, either party shall be able to terminate the employment relationship by notifying the other party no later than five work days prior to termination date. A written notice with respect to a decision as to whether or not the employee passes the probationary period shall be given at least 5 work days prior to the probationary period end date.
4. Work period shall be calculated from the date an employee began the probationary period.
5. The Bank shall be authorized to transfer an employee in order to fulfil the Bank’s business needs by taking into account the employee’s wellbeing and career development.
Article 6
HIRING FAMILY MEMBERS
Hiring employee’s family members as the Bank’s employee shall not be allowed. Employee’s family member includes employee’s biological parents and stepparents, biological or step children, biological or step sisters, biological or step brothers, sisters- or brothers-in-law, husband or wife as well as ex-husband or ex-wive of an employee.
Article 7
HIRING FOREIGN EMPLOYEES
Employment of foreign workers in Standard Chartered Bank Indonesia shall comply with applicable laws and Regulations from the Bank of Indonesia.
English to Indonesian: Article on Gain by Ana Shell General field: Science Detailed field: Energy / Power Generation
Source text - English It’s time to call the economic global crisis by its rightful name – death. That may sound harsh, but it’s meant to convey a point. As a group of managers and scientists at NRGLab, we ask ourselves: “How can we escape this death?” We want to move towards stability, which is built on cost-efficient energy. We want our customers to join us in building this kind of stability and personal wellbeing. We’re giving them an opportunity to buy energy at the lowest possible price without the need for a third party.
Now, the whole world has to pay for the beautiful lives people have enjoyed. We need to pay off the loans we took out to buy non-renewable energy, which we wasted so enthusiastically. Intoxicated with happiness, we taught the entire world how to live ‘right’. We killed those who refused to follow our rules. We wanted to make money on everything, everywhere, from our citizens and neighbors, and from citizens of countries far, far away. Greed was the main motivator. We ended up with no happiness and no energy. Whose fault is that?
I believe we are all to blame. Greed (or so called “progress”) was birthed by primitive insecurity. Man is physically weak, but strong in his fantasies. Man is foolish, but his pride tells him he’s a genius. Man is cruel, but he has convinced himself that all of his decisions can be justified. Man is helpless, but sees himself as a hero. Man needs energy, because energy makes him happy. Man gets cold and he needs energy to feel warm. Man is afraid of darkness – so he seeks the sanctuary of light. Man is lacking in intelligence – so he builds the personal computer. In our current society, energy is wood, coal, oil, gas, uranium, etc. People rob nature in order to loan energy out to others. And because everybody needs energy to feel happy, people are willing to pay for it -- even if they’re forced to borrow.
Lenders rob nature and sell energy and its derivatives to get wealthier, and wealthier. They try to make fools out of people just to make their ‘get-rich-quick’ schemes that much quick. They threaten, intimidate blackmail, wage war, kill, and violate human rights in order to make people buy more. More! These lenders justify their actions with claims of humane and noble goals, but in reality, all they do is rob. They destroy the world while promising, “Progress.”
The idea of greed is quite simple. It’s an obsessive belief that there’s always something to be gained. There’s always more. Grow one dollar into a billion; one individual obligator into an entire country in debt. Consequently, lack of gain is seen as evil. The whole western civilization is built upon these beliefs. Creditors have their own systems that propagate larger energy consumption and advertise material wealth. Our economic system is based on never-ending accumulation of energy and money, on constant production and productivity growth, on ever-increasing supply and demand, and so on and so forth.
We are now saying enough! Stop! We’re now crying, “No!” to this energy accumulation race. NRGLab brings cost-efficient energy to the world. We are willing and able to give enough energy to people and countries so they’ll never have to borrow it again.
Translation - Indonesian Sudah tiba saatnya krisis ekonomi global menyandang nama resmi – kematian. Sebutan ini mungkin terdengar kasar, namun mengandung sebuah maksud. Sebagai sekelompok manajer dan ilmuwan di NRGLab, kami bertanya pada diri sendiri: “Bagaimana kami dapat selamat dari kematian ini?” Kami ingin menuju ke arah stabilitas, yang dibangun di atas energi efisien biaya. Kami ingin para pelanggan bergabung dengan kami untuk membangun stabilitas dan kesejahteraan pribadi seperti ini. Kami memberi mereka peluang membeli energi dengan harga serendah mungkin tanpa pihak ketiga.
Kini, seluruh dunia harus membayar untuk menikmati kehidupan yang layak. Kita harus membayar pinjaman-pinjaman yang kita gunakan untuk membeli energi tak terbarukan, yang telah kita buang dengan sangat antusias. Dimabukkan oleh kebahagiaan, kita mengajari seluruh dunia bagaimana cara hidup yang ‘benar’. Kita membunuh siapa pun yang menolak mengikuti aturan-aturan kita. Kita ingin menghasilkan uang dari apa saja, di mana saja, dari warga negara sendiri maupun negara tetangga, dan dari penduduk di negara-negara yang jauh. Keserahakan adalah motivatornya. Kita berakhir tanpa kebahagiaan dan tanpa energi. Siapa yang bersalah?
Saya percaya kita semua punya andil kesalahan. Keserakahan (atau yang diistilahkan sebagai “kemajuan”) berpangkal dari rasa ketidakamanan primitif. Manusia secara fisik lemah, tapi berkhayal dirinya kuat. Manusia bodoh, namun membanggakan dirinya jenius. Manusia kejam, namun meyakinkan dirinya bahwa semua keputusannya dapat dibenarkan. Manusia tak berdaya, namun memandang dirinya pahlawan. Manusia membutuhkan energi, sebab energi membuatnya bahagia. Manusia merasa kedinginan dan memerlukan energi agar merasa hangat. Manusia takut pada kegelapan – sehingga dia mencari cahaya untuk berlindung. Manusia kurang cerdas – sehingga membuat komputer pribadi. Di masyarakat sekarang, energi adalah kayu, batu bara, minyak, gas, uranium, dsb. Orang merampok alam untuk meminjamkan energi kepada orang lain. Dan karena semua orang membutuhkan energi agar merasa bahagia, mereka bersedia membayar – bahkan walaupun terpaksa harus meminjam.
Para pemberi pinjaman merampok alam dan menjual energi beserta turunan-turunannya untuk memperoleh kekayaan, dan menjadi semakin kaya. Mereka berusaha membodohi masyarakat hanya untuk mempercepat skema ‘cepat-menjadi-kaya’ mereka. Mereka mengancam, memeras, mengintimidasi, melakukan perang harga, membunuh, dan melanggar hak-hak asasi manusia supaya orang membeli lebih banyak. Lebih banyak! Para pemberi pinjaman itu membenarkan tindakan-tindakan mereka dengan berbagai klaim kemanusiaan dan tujuan-tujuan mulia, namun pada kenyataannya, semua tindakan mereka adalah perampokan. Mereka membuat kerusakan di muka bumi sambil menjanjikan“Kemajuan.”
Ide keserakahan sangatlah sederhana. Keserakahan adalah suatu pandangan obsesif bahwa akan selalu ada keuntungan yang dapat diperoleh. Selalu ada kelebihan yang akan didapat. Mengembangkan satu dollar menjadi satu milyar; satu orang penghutang menjadi satu negara penghutang. Sebagai konsekuensi, tiadanya keuntungan dipandang buruk. Seluruh peradaban barat dibangun di atas landasan kepercayaan ini. Para kreditor memiliki sistem sendiri yang menyebarkan konsumsi energi yang lebih besar serta mengiklankan kekayaan materi. Sistem ekonomi kita didasarkan pada akumulasi energi dan uang yang tiada akhir, pada pertumbuhan produksi dan produktivitas yang konstan, pada permintaan dan penawaran yang terus meningkat, dan seterusnya dan seterusnya.
Kami sekarang berkata, “Cukup! Stop!” Kami sekarang berseru, “Tidak!” pada perlombaan akumulasi energi ini. NRGLab menghadirkan energi efisien biaya bagi dunia. Kami bersedia dan sanggup memberi cukup energi untuk masyarakat dan negara-negara di dunia agar mereka tidak lagi harus meminjam.
More
Less
Experience
Years of experience: 24. Registered at ProZ.com: Jul 2013.