Working languages:
English to Indonesian
Indonesian to English

Menti
English-Indonesian Translator

Jakarta, Jakarta Raya (Djakarta Raya), Indonesia
Local time: 06:16 WIB (GMT+7)

Native in: Indonesian Native in Indonesian
  • PayPal accepted
  • Send message through ProZ.com Yahoo IM
Feedback from
clients and colleagues

on Willingness to Work Again info
No feedback collected
Account type Freelance translator and/or interpreter
Data security Created by Evelio Clavel-Rosales This person has a SecurePRO™ card. Because this person is not a ProZ.com Plus subscriber, to view his or her SecurePRO™ card you must be a ProZ.com Business member or Plus subscriber.
Affiliations This person is not affiliated with any business or Blue Board record at ProZ.com.
Services Translation, Interpreting, Editing/proofreading, Subtitling, Transcription
Expertise
Specializes in:
Law: Contract(s)Environment & Ecology
Medical: Health CareReligion
EconomicsEngineering: Industrial
PatentsFinance (general)
PsychologyManagement

Rates
English to Indonesian - Rates: 0.07 - 0.09 EUR per word / 27 - 34 EUR per hour
Indonesian to English - Rates: 0.07 - 0.09 EUR per word / 27 - 34 EUR per hour

All accepted currencies Euro (eur)
KudoZ activity (PRO) Questions answered: 1
Blue Board entries made by this user  0 entries
Payment methods accepted PayPal, Skrill, Wire transfer, Bank Transfer (Domestic)
Portfolio Sample translations submitted: 3
English to Indonesian: Recurrence
General field: Medical
Detailed field: Medical: Health Care
Source text - English
What does having recurrent prostate cancer mean?

Having recurrent prostate cancer means that your cancer has returned after a period of time after treatment, such as surgery (radical prostatectomy) or radiotherapy. Your cancer may have returned:

• In your prostate gland, if you did not have it removed by surgery.

• In the area where your prostate gland used to be (the prostate bed), if the gland was removed by surgery.

• In other areas of your body such as the lymph nodes or bones.
It is much less common for prostate cancer to spread to other areas such as the liver or the lungs.


If your cancer has returned in the prostate gland or in the
prostate bed then you may be offered further treatment aiming to cure the cancer. If your cancer has spread to other parts of your body then treatment is usually aimed at controlling the cancer rather than curing it.


Why does prostate cancer come back?

We do not know exactly why prostate cancer returns, but possible reasons include:

• The cancer was more advanced than the specialist team originally thought. Sometimes the cancer cells are too small in number to be detected by scans.

• Not all of the cancer cells were treated during your first treatment.


We do not know for certain which men will experience
a recurrence, but there are some risk factors that affect the likelihood of your cancer coming back. These are described below.


How do I know if I may be at risk?

Some men are more at risk of a recurrence than others. Your specialist team cannot say whether or not your cancer will return but may be able to tell you about your risk of recurrence. This may be determined by your Gleason score (see page 22) and the stage your cancer had reached when you were diagnosed. If you do not know this information your specialist team will be able to tell you.


The risk of recurrence is:

• Low, if your prostate specific antigen (PSA) level at diagnosis was less than 10ng/ml, your Gleason score was less than 7 and your cancer had not spread outside the prostate gland (localised prostate cancer or clinical stage T2 or less).

• Medium (or moderate), if your PSA level at diagnosis was between 10 to 20ng/ml or your Gleason score was 7, and your cancer did not appear to have spread outside the prostate (localised prostate cancer or clinical stage T2).

• High, if your PSA level at diagnosis was over 20ng/ml or your Gleason score was over 7, or your cancer was outside the capsule of the prostate gland, or into the seminal vesicles (locally advanced prostate cancer or clinical stage T3).


If you would like more information about staging and grading of prostate cancer, please see our Tool Kit fact sheet How prostate cancer is diagnosed.


The risk of your cancer coming back is higher if you have been told you have ‘positive margins’ or have been diagnosed with locally advanced prostate cancer after surgery (radical prostatectomy).


If you have had surgery, the tissue removed is looked at by a pathologist (a doctor who studies cells). The pathologist will look at the tissue under a microscope to see what the cancer cells are like and their position in the prostate gland. If cancer cells are found at the edge of the prostate this is described as having ‘positive margins’. If cancer cells have broken through
the capsule of the prostate gland, but are not found in the lymph nodes or the bones, then your cancer stage will be changed to locally advanced prostate cancer.


How do I know if my prostate cancer has come back?

If your cancer has come back, you are unlikely to experience
any symptoms at first so it is important to have regular follow up appointments with your specialist team. They can check your progress and monitor the prostate specific antigen (PSA) level in your blood. This will let them see:

• How you are responding to treatment

• Any signs that your prostate cancer has come back


Follow up appointments usually begin at around six weeks to three months after treatment. In the first year after treatment you may have appointments every three or four months. If your
specialist team is happy with your progress this may be changed to every six months. Speak to your specialist team if you are concerned about the frequency of your follow up appointments.
Translation - Indonesian
Apa artinya memiliki kanker prostat berulang?

Memiliki kanker prostat berulang berarti bahwa kanker Anda telah kembali lagi pada jangka waktu setelah dilakukannya pengobatan, seperti pembedahan (prostatektomi radikal) atau radioterapi. Kanker Anda dapat kembali lagi:

• Di dalam kelenjar prostat Anda, jika kelenjar tersebut tidak diangkat saat operasi.

• Di area yang menjadi tempat kelenjar prostat Anda sebelumnya berada (prostate bed), jika kelenjar tersebut diangkat saat operasi.

• Di area lain pada tubuh Anda seperti kelenjar getah bening atau tulang.
Sangat jarang terjadi kanker prostat menyebar ke area lain seperti hati atau paru-paru.


Jika kanker Anda kembali lagi di kelenjar prostat Anda atau di
prostate bed, maka Anda akan ditawari untuk menjalani pengobatan lanjutan yang bertujuan untuk menyembuhkan kanker. Jika kanker Anda telah menyebar ke bagian lain pada tubuh Anda, maka pengobatan biasanya ditujukan untuk mengendalikan kanker bukan menyembuhkannya.


Kenapa kanker prostat kembali lagi?

Kami tidak mengetahui dengan pasti kenapa kanker prostat kembali lagi, tetapi kemungkinan alasannya di antaranya:

• Kanker ternyata lebih parah dari pada yang diperkirakan oleh tim spesialis. Adakalanya jumlah sel-sel kanker terlalu sedikit untuk dapat diidentifikasi oleh pemindai (scan).
• Tidak pada semua sel kanker dilakukan pengobatan selama sesi pengobatan pertama Anda.


Kami tidak mengetahui dengan pasti siapa saja yang akan mengalami kanker berulang,
namun demikian ada beberapa faktor risiko yang berpengaruh pada kemungkinan kanker Anda kembali lagi. Faktor-faktor tersebut akan dijelaskan di bawah.


Bagaimana saya tahu kalau saya kemungkinan berisiko?

Ada sebagian pria yang lebih berisiko mengalami kambuhan dari pada yang lainnya. Tim spesialis Anda tidak dapat mengatakan kepada Anda apakah kanker Anda akan kembali atau tidak, tetapi mereka bisa memberitahu Anda apakah Anda berisiko mengalami kambuhan atau tidak. Hal ini dapat ditentukan oleh skor Gleason Anda (lihat halaman 22) dan tahapan (stage) yang sudah dicapai kanker Anda ketika didiagnosa. Jika Anda tidak mengetahui hal ini, tim spesialis Anda yang akan memberitahukannya kepada Anda.


Risiko mengalami kambuhan adalah:

• Rendah, jika tingkat prostate specific antigen (PSA) Anda pada saat didiagnosa kurang dari 10 ng/ml, skor Gleason Anda kurang dari 7 dan kanker Anda belum menyebar keluar kelenjar prostat (kanker prostat lokal atau tahap klinik T2 atau kurang).

• Medium (atau sedang), jika tingkat PSA Anda saat didiagnosa berkisar antara 10 hingga 20 ng/ml atau skor Gleason Anda adalah 7 serta kanker Anda tidak tampak menyebar keluar kelenjar prostat (kanker prostat lokal atau tahap klinik T2).

• Tinggi, jika tingkat PSA Anda saat didiagnosa adalah lebih dari 20 ng/ml atau skor Gleason Anda lebih dari 7, atau kanker prostat Anda berada di luar kapsul kelenjar prostat, atau berada di dalam vesikula seminalis (kanker prostat lokal lanjutan atau tahap klinik T3).

Jika Anda menginginkan informasi lebih lanjut mengenai tahapan (staging) dan penilaian (grading) dalam kanker prostat, silahkan lihat lembar fakta Toolkit tentang Cara Kanker Prostat Didiagnosa.


Jika kanker Anda kembali lagi - risiko dan pengobatan

Risiko kanker Anda untuk kembali lagi adalah tinggi jika Anda diberitahu kalau Anda memiliki 'margin positif' atau telah didiagnosa dengan kanker prostat lokal lanjutan setelah pembedahan (prostatektomi radikal).


Jika Anda sudah menjalani pembedahan, jaringan yang diangkat akan diperiksa oleh ahli pantologi (dokter yang mengkaji sel-sel). Ahli pantologi akan melihat jaringan tersebut di bawah mikroskop untuk mengetahui seperti apa sel kanker tersebut serta posisinya di dalam kelenjar prostat. Jika sel kanker ditemukan di pinggir kelenjar prostat, maka ini bisa disebut memiliki 'margin positif'. Jika sel kanker telah menembus kapsul kelenjar prostat, namun tidak ditemukan di dalam kelenjar getah bening atau tulang, maka tahapan (stage) kanker Anda akan berubah menjadi kanker prostat lokal lanjutan.


Bagaimana saya bisa tahu kalau kanker prostat saya kembali lagi?

Ketika kanker Anda datang kembali, kemungkinan Anda tidak akan mengalami gejala apapun pada mulanya, jadi adalah sangat penting bagi Anda untuk melakukan kontrol secara rutin dengan tim spesialis Anda. Mereka bisa memeriksa kemajuan Anda dan memantau tingkat prostat spesific antigen (PSA) di dalam darah Anda. Dari pemeriksaan ini, mereka akan mengetahui:

• Bagaimana tubuh Anda bereaksi terhadap pengobatan
• Tanda-tanda kalau kanker prostat Anda telah kembali lagi


Kontrol biasanya dimulai sekitar enam minggu hingga tiga bulan setelah pengobatan. Pada tahun pertama setelah pengobatan, Anda dapat melakukan kontrol setiap tiga atau empat bulan. Jika tim spesialis Anda puas dengan kemajuan Anda, maka kontrol dapat dilakukan setiap enam bulan. Jika Anda memiliki kendala dengan frekuensi kontrol Anda, silahkan
bicarakan dengan tim spesialis Anda.
Indonesian to English: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
General field: Law/Patents
Detailed field: Law (general)
Source text - Indonesian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), Pasal 37 ayat (8), Pasal 38 ayat (6), Pasal 40, Pasal 41 ayat (3), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (5), Pasal 48 ayat (6), dan Pasal 64, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
6. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
8. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
9. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
10. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
12. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
13. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
14. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pengaturan zonasi adalah ketentuan tentang persyaratan pemanfaatan ruang sektoral dan ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
16. Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
17. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
19. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
20. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
21. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
22. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
23. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
24. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25.Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
26. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
27. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
28. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
29. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
30. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
31. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

BAB II
PENGATURAN PENATAAN RUANG

Pasal 2
Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang;
b. memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.

Pasal 3
Pengaturan penataan ruang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 4
(1) Pengaturan penataan ruang oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang mengenai penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan presiden; dan
c. pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.
(2) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan arahan peraturan zonasi sistem provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi; dan
b. ketentuan tentang perizinan, penetapan bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, sanksi administratif, serta petunjuk pelaksanaan pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota; dan
b. ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 5
(1) Selain penyusunan dan penetapan peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan lain di bidang penataan ruang sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota mendorong peran masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar dan kriteria teknis sebagai operasionalisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang.


BAB III
PEMBINAAN PENATAAN RUANG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6
Pembinaan penataan ruang diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang;
b. meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang;
c. meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan
d. meningkatkan kualitas struktur ruang dan pola ruang.


Pasal 7
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2) Pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada masyarakat.
(4) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan penataan ruang untuk mencapai tujuan pembinaan penataan ruang.

Pasal 8
(1) Pembinaan penataan ruang dilakukan secara sinergis oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan pembinaan penataan ruang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan penataan ruang, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat.

Bagian Kedua
Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang

Pasal 9
Bentuk pembinaan penataan ruang meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
g. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
h. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.


Pasal 10
(1) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 11
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. media tatap muka; dan
b. media elektronik.

Pasal 12
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan kepada pemangku kepentingan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian bimbingan kepada pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
b. pemberian supervisi kepada pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang; dan
c. pemberian konsultasi pelaksanaan penataan ruang bagi pemangku kepentingan.


Pasal 13
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang;
b. penyusunan program pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;
c. penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam bidang penataan ruang; dan
d. evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang.




Pasal 14
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam bidang penataan ruang.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang.

Pasal 15
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
(2)Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.


Pasal 16
(1) Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam penataan ruang.
(2) Penyebarluasan informasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media informasi dan media cetak yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Pasal 17
(1) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan bidang penataan ruang;
b. pemberian ceramah, diskusi umum, dan debat publik;
c. pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang; dan
d. penyediaan unit pengaduan.

BAB IV
PELAKSANAAN PERENCANAAN TATA RUANG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18
Pelaksanaan perencanaan tata ruang diselenggarakan untuk:
a. menyusun rencana tata ruang sesuai prosedur;
b. menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berkualitas; dan
c. menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Pasal 19
(1) Pelaksanaan perencanaan tata ruang meliputi prosedur penyusunan rencana tata ruang dan prosedur penetapan rencana tata ruang.
(2) Pelaksanaan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang; dan
b. prosedur penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang.


Pasal 20
Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang;
b. pelibatan peran masyarakat dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang oleh pemangku kepentingan.


Pasal 21
(1) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan dan analisis data;
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan
e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen rancangan rencana tata ruang dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang beserta lampirannya.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 22
Prosedur penetapan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) melalui tahapan:
a. pembahasan antarinstansi terkait untuk rencana tata ruang yang penetapannya menjadi kewenangan Pemerintah; atau
b. pembahasan antarinstansi terkait dan pembahasan antar pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk rencana tata ruang yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.


Pasal 23
Rencana tata ruang sebagai hasil dari pelaksanaan perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan acuan bagi pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan yang memerlukan ruang melalui kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah.
Bagian Kedua
Penyusunan dan Penetapan Rencana Umum Tata Ruang

Paragraf 1
Umum

Pasal 24
(1) Penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang terdiri atas:
a. penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
d. penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang.
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi masa berakhirnya rencana umum tata ruang yang sedang berlaku.
(4) Apabila rencana umum tata ruang tidak dapat ditetapkan hingga berakhirnya batas waktu penyusunan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan pemerintah daerah tidak menerbitkan dan/atau memperbaharui izin pemanfaatan ruang di wilayahnya.

Paragraf 2
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Pasal 25
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional meliputi:
a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. penetapan metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
b. Pengumpulan data meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1:1.000.000.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik analisis permasalahan regional dan global;
2. teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui kajian lingkungan hidup strategis; dan
3. teknik analisis keterkaitan antarwilayah pulau/kepulauan dan antarwilayah provinsi.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus memperhatikan:
1. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
2. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
3. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
4. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
5. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
7. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
8. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
9. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
10. rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
e. Penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Pasal 27
(1) Prosedur penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. pelibatan peran masyarakat di tingkat provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja;
2. metodologi yang digunakan; dan
3. penganggaran kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
b. Pengumpulan data paling sedikit meliputi:
1. data wilayah administrasi;
2. data fisiografis;
3. data kependudukan;
4. data ekonomi dan keuangan;
5. data ketersediaan prasarana dan sarana dasar;
6. data penggunaan lahan;
7. data peruntukan ruang;
8. data daerah rawan bencana; dan
9. peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan termasuk peta penggunaan lahan, peta peruntukan ruang, dan peta daerah rawan bencana pada skala peta minimal 1: 250.000.
c. Pengolahan data dan analisis paling sedikit meliputi:
1. teknik penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui kajian lingkungan hidup strategis;
2. teknik analisis keterkaitan antarwilayah provinsi; dan
3. teknik analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota dalam provinsi.
d. Perumusan konsepsi rencana paling sedikit harus:
1. mengacu pada:
a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b) pedoman bidang penataan ruang; dan
c) rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi yang bersangkutan.
2. memperhatikan:
a) perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;
b) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
c) keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;
d) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e) rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
f) rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
g) rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
3. merumuskan:
a) tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah provinsi; dan
b) konsep pengembangan wilayah provinsi.
e. Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
b. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri;
d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi; dan
e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur.

Pasal 29
Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dilakukan apabila peruntukan ruang wilayah provinsi secara keseluruhan telah memperoleh persetujuan.


Pasal 30
(1) Dalam hal terdapat bagian kawasan hutan dalam wilayah provinsi yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya, terhadap bagian kawasan hutan tersebut mengacu pada ketentuan peruntukan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi sebelumnya.
(2) Bagian kawasan hutan dalam wilayah provinsi yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi yang akan ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi sebelumnya.

Pasal 31
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan perubahan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Translation - English
GOVERNMENT REGULATION OF THE REPUBLIC OF INDONEISA
NUMBER 15 OF 2010
CONCERNING
THE ORGANIZING SPATIAL MANAGEMENT

BY THE GRACE OF GOD THE ALMIGHTY

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

Considering:
whereas in order to implement the provisions of Article 13 paragraph (4), Article 16 paragraph (4), Article 37 paragraph (8), Article 38 paragraph (6), Article 40, Article 41 paragraph (3), Article 47 paragraph(2), Article 48 paragraph (5), Article 48 paragraph (6), and Article 64, Act Number 26 Year 2007 concerning Spatial Management, it is deemed necessary to stipulate a Government Regulation concerning The Organizing Spatial Management.

In view of:
1. Article 5 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia;
2. Act Number 26 Year 2007concerning the Spatial Management (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2007 Number 68, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4725).

DECIDES:

To Stipulate:
GOVERNMENT REGULATION CONCERNING THE ORGANIZING SPATIAL MANAGEMENT

CHAPTER I
GENERAL PROVISIONS

Article 1
As used in this Government Regulation the following terms shall have the meanings ascribed to them:
1. Space means a site encompassing the land space, sea space, and air space, including the space within the earth as one united region, where human and other living creature live, perform their activities, and maintain their sustainable lives.
2. Land use is a form of space structure and space pattern.
3. Space structure is a structure of residential centers and of infrastructure and facility network systems functioning as a support to the social economic activity of the society of which hierarchically has a functional relation.
4. Space pattern is a distribution of space allocations in one region, which encompasses the space allocation for conservation function and the space allocation for cultivation function.
5. Spatial plan is the result of spatial planning.
6. Spatial management is a system of the process of spatial planning, space utilization, and space utilization control.
7. Organizing spatial management is an activity that encompasses regulating, fostering, implementing, and supervising the spatial management.
8. Regulating spatial management is an effort to establish legal basis for central government, regional government, and society in the spatial management.
9. Fostering spatial management is an effort to improve the spatial management performance organized by central government, regional government, and society.
10. Implementing spatial management is an effort of to achieve the objectives of spatial management through the implementation of spatial planning, space utilization, and space utilization control.
11. Spatial planning is a process to determine the space structure and the space pattern which encompasses arranging and stipulating the spatial plan.
12. Space utilization is an effort to embody the space structure and space pattern in accordance with the spatial plan by formulating and implementing the programs along with its financing.
13. Space utilization control is an effort to embody the order of land use.
14. Supervising spatial management is an effort in the purpose of the organizing spatial management may be embodied in accordance with the provisions of regulations of law.
15. Regulating the zoning is provisions on the requirements for sectoral space utilization and provisions on the requirements for space utilization for each allocation block/zone in which the stipulation of the zone is in the detailed spatial plan.
16. Zoning regulations are provisions which regulate the requirements of space utilization and provisions on how to control it, and they are arranged for each allocation block/zone that the stipulation of which is in the detailed spatial plan.
17. Space utilization permit is a permit required in the activity of space utilization in accordance with the provisions of regulations of law.
18. Region is a space which constitutes geographic unity along with all related elements that the boundaries and the system of it are determined based on the administrative and functional aspects.
19. Area is a region having main functions is for conservation and cultivation.
20. Conservative area is a region which is designated with the main function to protect preservation of living environment encompassing natural resources and artificial resources.
21. Cultivation area is a region which is designated with the main function to be cultivated on the basis of the condition and the potential of natural resources, human resources, and artificial resources.
22. Rural area is a region having a main activity that is for agriculture, including natural resources management with the structure of area functions is as the place for rural residential, government services, social services, and economic activities.
23. Agropolitan area is an area which consists of one or more activity centers in the rural region which are as an agriculture production system and a natural resources management that can be indicated by the existence of functional and space hierarchy linkage of residential system and agribusiness system units.
24. Urban area is a region having main activity not for agriculture, with the structure of area functions is as the place for urban residential, centralization and distribution of government services, social services, and economic activities.
25. Metropolitan area is an urban area consisting of one separate urban area or one core urban area with adjacent urban areas having a mutual functional linkage which is connected with an integrated area infrastructure network system, with overall population is at least 1.000.000 (one million) persons.
26. Megapolitan area is an area which is established from 2 (two) or more metropolitan areas that have a functional relation and that make a system.
27. National strategic area is a region that the spatial management of it is prioritized because it has important national influences to the state sovereignty, to the state defense and security, to the the economy, to the social, to the culture and/or to the environment, including to the regions that have been stipulated as the world heritage.
28. Provincial strategic area is a region that the spatial management of it is prioritized because it has important influences within the scope of province to the economy, to the social, to the culture and/or to the environment.
29. Regency/city strategic area is a region that the spatial management of it is prioritized because it has important influences within the scope of regency/city to the economy, to the social, to the culture and/or to the environment.
30. Person is an individual and/or a corporation.
31. Society is an individual, a group of people including the customary law community, corporations, and/or other non-governmental stakeholders involved in organizing spatial management.
32. Minister is the minister who organizes the government affairs in the field of spatial management.

CHAPTER II
THE REGULATING SPATIAL MANAGEMENT

Article 2
The regulating spatial management is organized in order to:
a. embody the order in organizing the spatial management;
b. provide the legal certainty for all stakeholders in performing their duty and responsibility and their right and obligation in the organizing spatial management; and
c. embody the equity for all stakeholders in the entire aspects of the organizing spatial management.

Article 3
The regulating spatial management is arranged and stipulated by central government, provincial regional government, and regency/city regional government in accordance with their authority.

Article 4
(1) The regulating spatial management by the central government as referred to in Article 3 encompassing the arrangement and stipulation of:
a. the Spatial Plan of National Region and the implementation regulations from law concerning the spatial management that is stipulated with the government regulation:
b. the spatial plan of island/islands and the spatial plan of national strategic area that are stipulated with the presidential regulation; and
c. the guidelines in the field of spatial management stipulated with Minister regulation.
(2) The regulating spatial management by the provincial regional government as referred to in Article 3 encompassing the arrangement and stipulation of:
a. the spatial plan of provincial region, the spatial plan of provincial strategic area, and the directives of zoning regulations of provincial system stipulated with provincial regional regulations; and
b. the provisions on the permits, the determination of the form and the amount of incentives and disincentives, the administrative sanction, and the directives of the implementation of guidelines in the field of spatial management stipulated with governor regulation.
(3) The regulating spatial management by the regency/city regional government as referred to in Article 3 encompassing the arrangement and stipulation of:
a. the spatial plan of regency/city region, the spatial plan of regency/city strategic area, the detailed spatial plan of regency/city including the zoning regulations stipulated with the regency/city regional regulations; and
b. the provisions on permits, the form and the amount of incentives and disincentives, and the administrative sanction that are stipulated with regent/ mayor regulation.

Article 5
(1) In addition to the arrangement and stipulation of the regulations as referred to in Article 4, central government, provincial regional government, and regency/city regional government may stipulate other regulations in the field of spatial management in accordance with their authority pursuant to the provisions of regulations of law.
(2) The central government, provincial regional government, and regency/city regional government encourage the roles of the society in arranging and stipulating the technical standard and criteria as the operationalization of regulations of law and the guidelines of spatial management.



CHAPTER III
THE FOSTERING SPATIAL MANAGEMENT

Part One
General

Article 6
The fostering spatial management is organized in order to:
a. improve the quality and effectiveness in organizing the spatial management;
b. improve the capacity and independency of the stakeholders in organizing the spatial management;
c. improve the roles of the society in organizing the spatial management; and
d. improve the quality of space structure and space pattern.

Article 7
(1) The central government shall conduct the fostering spatial management to the provincial regional government, the regency/city regional government and the society.
(2) The provincial regional government shall conduct the fostering to the regency/city regional government, and the society.
(3) The regency/city regional government shall conduct the fostering to the society.
(4) The society may be actively involved in the conduct of the fostering spatial management in order to accomplish the objectives of the fostering spatial management.

Article 8
(1) The fostering spatial management shall be conducted synergically by the central government, the regional government, and the society.
(2) The conduct of the fostering spatial management from the central government to the regency/city regional government may be performed by the provincial regional government through the deconcentration mechanism.
(3) In conducting the fostering spatial management, the central government, and/or the regional government may cooperate with the society.


Part Two
Forms and Procedures of the Fostering Spatial Management

Article 9
The forms of the fostering spatial management shall encompass:
a. the coordination of the organizing spatial management;
b. the socialization of the regulations of law and the guidelines in the field of spatial management.
c. providing the fostering, supervising, and consultation for the implementation of spatial management;
d. education and training;
e. research and development;
f. the development of information and communication system;
g. the dissemination of information of spatial management to the society; and
h. improving the awareness and responsibility of the society.


Article 10
(1) The coordination of the organizing spatial management as referred to in Article 9 letter a, shall be an effort to improve the cooperation among the stakeholders in the organizing spatial management.
(2) The coordination of the organizing spatial management shall be performed through the coordination within one administrative area, coordination between areas, and coordination between government levels.
(3) The coordination as referred to in paragraph (2) shall be conducted through the coordination function in the organizing spatial management.
(4) The further provisions concerning the procedures for conducting the coordination function in the organizing spatial management as referred to in paragraph (3) shall be regulated with the Government Regulation.


Article 11
(1) The socialization of the regulations of law and the guidelines in the field of spatial management as referred to in Article 9 letter b shall be an effort to convey interactively the substantion of the regulations of law and the guidelines in the field of spatial management.
(2) The socialization of the regulations of law and the guidelines in the field spatial management as referred to in paragraph (1) shall be conducted through:
a. interface media; and
b. electronic media.


Article 12
(1) The providing of guidance, supervision, and consultation of the implementation of spatial management as referred to in Article 9 letter c shall be an effort to accompany, supervise, and give explanation to the stakeholders on the spatial planning, space utilization, and space utilization control.
(2) The providing of guidance, supervision, and consultation of the implementation of spatial management as referred to in paragraph (1) shall be conducted by:
a. providing the guidance for the stakeholders in implementing the regulations of law and the guidelines of spatial management;
b. providing the supervision for the stakeholders in implementing the spatial management; and
c. providing the consultation in implementing the spatial management for the stakeholders.

Article 13
(1) The education and training as referred to in Article 9 letter d shall be an effort to improve human resources capability in the organizing spatial management.
(2) The education and training as referred to in paragraph (1) is conducted through:
a. the organizing and facilitating education and training in the field of spatial management;
b. the arrangement of education and training programs in the field of spatial management in accordance with the needs of the stakeholders who are the targets of fostering:
c. the implementation of certification system in the organizing and facilitating education and training in the field of spatial management; and
d. the evaluation of the result of education and training in the field of spatial management.


Article 14
(1) The research and development as referred to in Article 9 letter e shall be an effort to develop science and technology in order to produce an innovation and a new invention in the field of spatial management.
(2) The result of the research and development as referred to in paragraph (1) shall be utilized in formulating the policy and strategy as well as the norm, standard, procedures and criteria of spatial management.


Article 15
(1) The development of information and communication system of spatial management as referred to in Article 9 letter f shall be an effort to develop the information and communication system of spatial management, which is advanced, efficient, and integrated.
(2) The development of information and communication system of spatial management as referred to in paragraph (1) shall be conducted through the providing of data and information basis in the field of spatial management by developing the network of electronic system.


Article 16
(1) The dissemination of spatial management information to the society as referred to in Article 9 letter g shall be an effort to publicize various aspects in the spatial management.
(2) The dissemination of spatial management information as referred to in paragraph (1) shall be conducted through information media and printed media that are easy to be accessed by the society.


Article 17
(1) The development of the awareness and responsibility of the society as referred to in Article 9 letter h shall be an effort to foster and to increase the awareness and responsibility of the society in the organizing spatial management.
(2) The development of the awareness and responsibility of the society as referred to in paragraph (1) shall be conducted through:
a. the counseling of spatial management;
b. the lecturing, public discussion and public debate;
c. the establishment of community care for land use; and
d. the providing complaint unit.



CHAPTER IV
THE CONDUCT OF SPATIAL PLANNING

Part One
General

Article 18
The conduct of spatial planning shall be organized to:

a. arrange the spatial plan according to the procedures;
b. determine the plan of space structure and space pattern of quality; and
c. provide spatial basis for the implementation of sectoral and area development in order to achieve the society welfare.


Article 19
(1) The conduct of spatial planning shall encompass procedures for arranging the spatial plan and procedures for stipulating the spatial plan.
(2) The conduct of spatial planning as referred to in paragraph (1) shall encompass:
a. procedures for arranging and stipulating the general spatial plan;
b. procedures for arranging and stipulating the detailed spatial plan.


Article 20
The procedures for arranging the spatial plan as referred to in Article 19 paragraph (1) shall encompass:
a. the process for arranging the spatial plan;
b. the involvement of the roles of the society in formulating the concept of spatial plan; and
c. the discussion of the draft of spatial plan by the stakeholders.


Article 21
(1) The process for arranging the spatial plan as referred to in Article 20 letter a, shall be performed through the stages of:
a. preparation for arranging the spatial plan;
b. data collecting;
c. processing and analysis of the data;
d. formulating the concept of spatial plan; and
e. arranging the draft of regulations of law on spatial plan.
(2) The process for arranging the spatial plan as referred to in paragraph (1) shall produce a draft document of spatial plan in the form of bill on spatial plan along with its annex.
(3) Further provisions concerning the procedures of the process for arranging the spatial plan as referred to in paragraph (1) shall be regulated with the Minister Regulation.

Article 22
The procedures for stipulating the spatial plan as referred to in Article 19 paragraph (1) shall pass the stages of:
a. discussion between the related institutions for the spatial plan that the stipulation of it shall be the authority of central government; or
b. discussion between the related institutions and discussion between the regional government and Regional Houses of People's Representatives for spatial plan that the stipulation of it shall be the authority of regional government.


Article 23
The spatial plan as the result of the conduct of spatial planning as referred to in Article 19 shall be the reference for utilizing space for all activities that need spaces through the activities of sectoral development and regional development.



Part Two
The Arrangement and Stipulation of the General Spatial Plan

Paragraph 1
General


Article 24
(1) The arrangement and stipulation of general spatial plan consists of:
a. the arrangement and stipulation of Spatial Plan of National Region;
b. the arrangement and stipulation of spatial plan of provincial region;
c. the arrangement and stipulation of spatial plan of regency region; and
d. the arrangement and stipulation of spatial plan of city region.
(2) The time period for arranging and stipulating the general spatial plan as referred to in paragraph (1) shall be at maximum period of 24 (twenty four) months calculated from the conduct of the arrangement of general spatial plan.
(3) The time period of the arrangement and stipulation of general spatial plan as referred to in paragraph (2) shall not exceed the expiration of prevailing general spatial plan.
(4) If the general spatial plan may not be stipulated through end of the arrangement and stipulation as referred to in paragraph (3), the central government and regional government shall not issue and/or renew the permits of space utilization in their regions.


Paragraph 2
The Arrangement and Stipulation of
Spatial Plan of National Region


Article 25
(1) The procedures for arranging the spatial plan as referred to in Article 20 for the Spatial Plan of National Region shall encompass:
a. the process for arranging the Spatial Plan of National Region;
b. the involvement of the roles of the society in national level in arranging the Spatial Plan of National Region; and
c. the discussion of the draft of Spatial Plan of National Region by the stakeholders in national level.
(2) The process for arranging the Spatial Plan of National Region as referred to in article (1) letter a, shall be performed through the stages of:
a. Preparation for the arrangement that shall encompass:
1. the arrangement of terms of reference;
2. the decision on the methodology that shall be utilized; and
3. the budgeting of the activities for arranging the Spatial Plan of National Region.
b. Data collecting, it shall encompass:
1. data of administrative territory;
2. physiographic data;
3. demographic data;
4. economic and financial data;
5. data of the availability of basic infrastructure and facility;
6. data of land utilization;
7. data of space allocation;
8. data of disaster-prone areas; and
9. the required basic topographic map and thematic map including the land utilization map, space allocation map, and disaster-prone areas map on the minimum scale 1:1.000.000.
c. The processing and analysis of data that shall encompass at least:
1. the analysis technique of regional and global issues;
2. the determination technique of environmental capacity and carrying capacity through the strategic living environmental study; and
3. the analysis technique of the linkages of island/islands interregional and provincial interregional.
d. Formulation of the plan concepts that shall be at least concerning:
1. archipelagic insight and national fefense;
2. the progress of regional and global issues, as well as the result of implication study of national spatial management.
3. the efforts for equitable development and growth, as well as the economic stability;
4. the alignment of the aspiration of national development and regional development;
5. the environmental capacity and carrying capacity;
6. the national long term development plan;
7. the national medium term development plan;
8. the spatial plan of the island/islands;
9. the spatial plan of national strategic areas; and
10. the spatial plan of provincial region and spatial plan of regency/city region.
e. The arrangement of the draft of government regulation concerning the Spatial Plan of National Region which shall be conducted in accordance with the provisions of regulations of law.


Article 26
The procedures for stipulating the Spatial Plan of National Region shall be conducted in accordance with the provisions of regulations of law.


Paragraph 3
The Arrangement and Stipulation of
the Spatial Plan of Provincial Region


Article 27
(1) The procedures for arranging the spatial plan as referred to in Article 20 for the spatial plan of provincial region shall encompass:
a. the process for arranging the spatial plan of provincial region;
b. the involvement of the roles of the society in provincial level in arranging the spatial plan of provincial region; and
c. the discussion of the draft of spatial plan of provincial region by the stakeholders in provincial level.
(2) The process for arranging the spatial plan of provincial region as referred to in Article (1) letter a shall be performed through the stages of:
a. Preparation for the arrangement that shall encompass:
1. the arrangement of terms of reference;
2. the methodology that shall be utilized; and
3. the budgeting of the activities for arranging the spatial plan of provincial region.
b. The data collecting that shall encompass at least:
1. data of administrative territory;
2. physiographic data;
3. demographic data;
4. economic and financial data;
5. data of the availability of basic infrastructure and facility;
6. data of land utilization;
7. data of space allocation;
8. data of disaster-prone areas; and
9. the required basic topographic map and thematic map including the land utilization map, space allocation map, and disaster-prone areas map on the minimum scale 1: 250,000.
c. The processing and analysis of data that shall encompass at least:
1. the determination technique of living environmental capacity and carrying capacity through the strategic living environmental study; and
2. the analysis technique of the linkages of provincial interregional; and
3. the analysis technique of the linkage of regency/city interregional within the province.
d. The formulation of plan concepts that shall have to at least:
1. refer to:
a) the Spatial Plan of National Region;
b) the guidelines for spatial management; and
c) the long term development plan of the regional province concerned.
2. concern:
a) the progress of national issues and the result of implication study of provincial spatial management.
b) the efforts for provincial economic equitable development and growth;
c) the alignment of the aspiration of provincial development and regency/city development;
d) the living environmental capacity and carrying capacity;
e) the spatial plan of adjoining provincial region;
f) the spatial plan of provincial strategic areas; and
g) the spatial plan of regency/city region.
3. formulate:
a) the objectives, policy, and strategy of the development of provincial region; and
b) the concept of the development of provincial region.
e. The arrangement of the draft of provincial regional regulations concerning the spatial plan of provincial region that shall be conducted in accordance with the provisions of regulations of law.


Article 28
The procedures for stipulating the spatial plan of provincial region shall encompass:
a. the filing of the draft of provincial regional regulations concerning the spatial plan of provincial region from the governor to the provincial Regional Houses of People's Representatives;
b. the submission of the draft of provincial regional regulations concerning the spatial plan of provincial region to the Minister in order to obtain substantial consent.
c. the mutual consent on the draft of provincial regional regulations concerning the spatial plan of provincial region between the governor and the provincial Regional Houses of People's Representatives which shall be based on the substantial consent from the Minister;
d. the submission of the draft of provincial regional regulations concerning the spatial plan of provincial region to the Minister of Home Affairs in order to be evaluated; and
e. the stipulation of the draft of provincial regional regulations concerning the spatial plan of provincial region by the governor.


Article 29
The stipulation of the draft of provincial regional regulations concerning the spatial plan of provincial region as referred to in Article 28 letter e shall be performed if the space allocation of provincial region comprehensively shall have obtained the consent.


Article 30
(1) In the event of the existence of a part of forest areas within the provincial region that has not obtained the consent for its space allocation, toward that part of the forest areas shall refer to the provisions of forest area allocation based on the previous spatial plan of provincial region.
(2) The part of the forest areas within the provincial region that has not obtained the consent for its space allocation as referred to in paragraph (1) shall be integrated into the spatial plan of provincial region that will be stipulated by referring to the provisions of the allocation and function of forest areas, as well as the utilization of forest areas based on the previous spatial plan of provincial region.


Article 31
(1) To the changes of the forest area allocation and function, as well as forest area utilization, they shall apply the provisions of regulations of law in the field of forestry.
(2) The changes of the forest area allocation and function, as well as forest area utilization as referred to in paragraph (1), they shall be further integrated into the changes of regional spatial plan.
(3) The changes of forest area allocation and function, as well as forest area utilization as referred to in paragraph (1) may be conducted prior to the stipulation of the changes of regional spatial plan as referred to in paragraph (2).
English to Indonesian: How to Be Happy and Have Fun Changing the World
General field: Other
Detailed field: General / Conversation / Greetings / Letters
Source text - English
Michael Anthony’s How to Be Happy and Have Fun Changing the World

Chapter 1
The Introduction
If you are reading this book, you may have several questions running through your head about me. Why did I write How to be Happy and Have Fun Changing the World? Will this book be able to deliver the goods or am I just a dreamer? If the insights revealed in this book can make you happy or happier and help improve the world, why would I give something so valuable away for free?
I wrote this book for several reasons. The first one is because I love sharing the insights contained in this book with others and it makes me very happy. The second one is because I wanted to reach a mass audience by addressing a subject that would appeal to most, if not all, of the people living on our planet. After all who doesn’t desire to be happy or happier and make our world a better place for themselves, their children and their children’s children?
The third reason is because I needed a feedback mechanism that you can easily relate to and cannot deny. Everyone knows whether they are happy or unhappy. You can decide for yourself what gives you true and lasting happiness. You will be able to judge for yourself if what I share with you makes total sense.
The most important reason is that this book allows me to introduce you to Eight Words that will help you increase your self-awareness and happiness. These Eight Words will help you make better choices that will change you and the world for the better, in the process. If you want to be happier and remain happy, this book will show you the way.
If you can honestly say that you’re totally happy with all aspects of your life, are you happy with what is going on in the world? Unless you never follow the local news and world affairs, or live in a cave in the Himalayas, you’re probably not happy about something or at least would like to improve it if you knew an effective way to bring about positive change.
I acknowledge that there are many positive things about our world, but you have to admit that some things could be much better. I’m not going to go into a commentary about what’s wrong with the world; you can decide that for yourself. I wrote this book to increase your self-awareness and give you some positive steps to take, if you desire to be happier and have fun helping to change the world for the better.
By the time you finish reading this book, you will know if I’m a dreamer or a man with a plan that will work if you help out by doing your part. In the meantime, here is a very brief story of my life to help you get to know me better.
As I write this in the year 2005, I am in my early sixties. So I have some life experience to draw on. I was born in 1943 to a very religious blue collar family. We didn’t have much money, but I was given very solid values. I had a very happy childhood playing on the railroad tracks and swimming in the Baltimore harbor. Some would consider my playground dangerous, but to me it was lots of fun and adventure, Huckleberry Finn style.
After high school, I worked for two years to earn enough money to pay for my first year of college. Working part-time jobs during college paid for the rest. I was one of the rare kids in my neighborhood that went to college instead of going to work on the waterfront, or in the local factories like their fathers.
I majored in business and economics at the University of Maryland and graduated in three and a half years. I had a great time during my college years, and even became President of my fraternity Sigma Pi. My only regret was not taking the full four years to graduate .
From there I went to New York City and worked in the Wall Street area as an international banker for one of the largest banks in the world. In the evenings I worked on getting my MBA at New York University. I even got married to a wonderful woman. In the so-called “real world” I was making a lot of progress, but I realized that I wasn’t having much fun anymore in my world.
The child in me was growing up and becoming unhappier day by day. By the time I was in my middle to late twenties, my ambition had dried up started to search for what would make me happy again. I looked into the future and realized that the outside world of riches and material comfort had little to offer me as a means to achieve true and lasting happiness.
I started reading books on philosophy and metaphysics. Blessed with a strong and ambitious spirit, I read lots and lots of these books. My inner world was coming alive again and my relationship with the “real world” outside was coming to an end.
My promising career in international banking came to a close. In my early thirties I moved to San Francisco. Eventually, I got a friendly divorce and kept searching for the answer to what would make me happy. My former wife and I are still the best of friends.
During this period of soul searching to find the answer of how to be happy, I would take high commission sales jobs with the hopes of making a million dollars so I could be financially independent and quit working. But, my spirit was restless and wanted me to keep searching for happiness. So I did. In hindsight, I probably would have made my millions if I loved what I was doing and stuck with any one of the several opportunities that I left behind. However, I’m glad that I kept searching.
It wasn’t because I lacked discipline. I lacked direction. I had enough self-discipline to swim a mile or two in the frigid waters of the San Francisco Bay almost everyday for five years. I’m pleased to let you know that I swam across the span of the Golden Gate Bridge four times and from Alcatraz to San Francisco twice. I had plenty of self-discipline.
In my late thirties I met my mentor Edgar Phillips who taught me the secret to happiness which I will share with you in this book. Armed with this knowledge, we tried to take it to the business world through a program designed to increase productivity in the workplace.
Unfortunately, during the early 1980’s the business world had a hard time accepting the major principle of Edgar Phillips’ philosophy. Can you imagine that the business world didn’t readily accept being 100% truthful, no matter what the consequences?
I found out that business at that time had a hard time relating to the concept that being totally ethical would increase productivity. There was some interest, but I did not find any serious players in the business world that were open to what I had to share.
Since I’m not easily discouraged, I found success sharing this information with athletes because I related it to a feedback mechanism that they could not deny. I tied performance to the mind/body connection and it worked like a charm. In 1984 I moved to Los Angeles to be near the Olympics.
There, I met Ruby Fox. Ruby was struggling at the 1984 Olympic trials and had one last chance to make the U.S. Olympic pistol team. After only one forty-five minute mental training consultation with me, she shot 299 out of a possible 300 score and made the Olympic team.
During the Olympics, Ruby got into a sudden death shoot off for the Gold Medal. She ended up with the Silver Medal because she became giddy after a long string of perfect scores during the shoot off, and lost her focus. Afterwards, Ruby told me that she was very happy with her Silver Medal and it was an experience she will never forget.
In 1987 two-time world champion Lynne Jewell asked me to help her and her partner Allison Jolley to prepare mentally for the 1988 Olympics in Seoul, Korea. I did and they won the Gold Medal in yachting.
During the 1990’s I fine-tuned my mental training program by working with golfers. I helped many golfers for free and supported myself with part time sales jobs when they were available because I was very good at selling products and services that I believed in.
There were times when I would sleep in my car or wherever I could to make ends meet. You couldn’t pay me enough money to keep me from doing what I loved, even though I was not being paid. At times, I was forced to stop and regroup.
I’ve had many adventures -- and misadventures -- that I could share with you, but I’ll leave that for a future book. Indeed, I was a Man with a Mission that could be slowed down, but not stopped.
Eventually, I did start charging for my one-on-one mental training consultations, and I trained well over half of the head PGA golf teaching professionals in Palm Spring , I wrote and self-published the book The Mental Keys to Improve Your Golf and began selling it on the internet from my website, http://www.mentalkeys.com in 1999.
In 2004, I produced a CD, “Using the Mental Keys to Polish the Wheel,” which has been very well-received as a complimentary addition to my book. If you are a golfer and want lower scores, then please read my golf book and listen to my CD.
I offer a one-year 100% money back guarantee on my book and CD. Very rarely have I received requests for refunds. Instead, I have received hundreds of emails from golfers living in every corner of the world, telling me about their lower scores and how my book applies to their life, as well as their golf. (For those of you that are not familiar with golf, the lowest score wins.)
If you are curious about what golfers have to say about The Mental Keys to Improve Your Golf, then please visit my golf website at http://www.mentalkeys.com and read the countless testimonials from golfers at every age and skill level, raving about their lower golf scores. I receive so many positive comments from golfers that I rarely add the new ones to the website.
It may have taken me a while to get here, but I’m a very happy person and my spirit is having fun again. Now, it’s my turn to help you and many others by sharing what has made me very happy.
Here is the answer to the last question. Why would I want to give away something so valuable for free when it took me many years of my life searching to obtain it? As I mentioned above, it makes me very happy sharing this information. Plus, I would like to do my part in helping to make our world a better place to live. I totally believe in the power of the insights contained in this book. I know without a doubt that they will make you happier. They work for me and will work for you if you use them. The choice is yours to put these insights to work for you.
By not charging for this book, I take away all of your objections and reservations for not getting a copy and reading it. All you need is the desire to be happy or happier. You may even desire to have fun helping to change the world for the better.
I know that you will benefit from what I’ll be sharing with you, and many readers will tell their friends about How to Be Happy and Have Fun Changing the World. They, in turn, will do the same.
Through the power of the internet and word of mouth advertising, millions of individuals like you will read this book. It will have a positive influence on many lives, and eventually our planet’s values. By the time you finish reading this book, you will understand “why” and “how.”
If the insights revealed in this book make you happier, and you would like to help me maintain and expand my efforts, feel free to send me a donation. If not, that’s OK because I’m not in this for the money. I gave up being motivated just to make money a long time ago. However, your help is needed and will make a difference. So enjoy my book and tell your family, friends, and associates to read it as well .
Now that you know where I’m coming from, keep an open mind and enjoy reading the rest of this book. The proof is in the pudding.
Translation - Indonesian
Michael Anthony’s How to Be Happy and Have Fun Changing the World

Bab 1
Pendahuluan

Saat Anda membaca buku ini, barangkali terbersit beberapa pertanyaan mengenenai diri saya di kepala Anda. Mengapa saya menulis buku Cara Menjadi Bahagia dan Bergembira Mengubah Dunia? Bisakah buku ini memberikan hasil yang nyata atau saya hanya seorang pemimpi? Jika wawasan yang dijabarkan didalam buku ini dapat membuat Anda bahagia atau lebih bahagia dan mampu mengubah dunia ke arah yang lebih baik, lalu kenapa saya memberikan sesuatu yang sangat bernilai secara cuma-cuma? Saya menulis buku ini atas beberapa alasan. Alasan pertama adalah karena saya suka berbagi wawasan yang terdapat dalam buku ini dengan orang lain dan hal itu membuat saya sangat bahagia. Alasan kedua adalah karena saya ingin meraih pembaca yang lebih banyak dengan membahas suatu isu atau topik yang menarik bagi sebagian besar, jika tidak semua, orang-orang di seluruh dunia. Lagi pula, siapa yang tidak mau menjadi bahagia atau lebih bahagia dan membuat dunia menjadi tempat tinggal yang lebih baik bagi mereka, anak-anak mereka dan anak keturunan mereka?
Alasan ketiga adalah karena saya butuh umpan balik yang berhubungan langsung dengan diri Anda dan yang tidak dapat Anda sangkal. Setiap orang tahu apakah dia bahagia atau tidak. Anda bisa memutuskan sendiri apa yang dapat memberikan Anda kebahagiaan sejati dan abadi. Anda bisa menilai sendiri apakah yang saya tulis dan yang saya bagikan ini benar-benar masuk akal atau tidak. Namun diantara semua itu, alasan yang paling utama adalah karena melalui buku ini saya mendapat kesempatan untuk memperkenalkan kepada Anda Delapan Kata yang dapat membantu Anda meningkatkan kesadaran diri dan kebahagiaan Anda. Dalam prosesnya nanti, Delapan Kata ini akan membantu Anda membuat pilihan yang lebih baik yang mana pilihan tersebut akan mengubah Anda dan dunia menjadi lebih baik. Jika Anda ingin menjadi lebih bahagia dan terus bahagia, maka buku ini akan menunjukkan caranya kepada Anda. Jika sejujurnya Anda mengatakan bahwa Anda sudah sangat bahagia dengan seluruh aspek kehidupan Anda, tapi apakah Anda sudah berbahagia dengan apa yang sedang terjadi di seluruh dunia saat ini? Saya akui bahwa banyak hal-hal positif yang terjadi di dunia kita, tetapi Anda juga harus mengakui bahwa apa yang terjadi itu bisa jauh lebih baik. Saya tidak akan mengomentari apa yang salah dengan dunia karena Anda bisa melihatnya sendiri. Tujuan saya menulis buku ini adalah untuk meningkatkan kesadaran diri Anda dan menunjukkan kepada Anda beberapa cara positif yang dapat Anda terapkan, tentu saja jika Anda berhasrat menjadi lebih bahagia dan bergembira membantu mengubah dunia menjadi lebih baik.
Pada saat Anda selesai membaca buku ini, Anda akan bisa menilai apakah saya hanya seorang pemimpi atau seorang pria yang memiliki rencana matang yang hanya akan berhasil jika Anda bersedia membantu dengan menjalankan peranan Anda. Sementara itu, saya akan menguraikan secara singkat tentang diri saya sehingga Anda dapat mengenal saya lebih jauh.
Saya berumur awal enam puluhan ketika saya menulis buku ini; tahun 2005. Oleh karena itu saya memiliki banyak pengalaman hidup yang dapat saya ceritakan. Saya lahir 1943 dari keluarga pekerja yang sangat religius. Meski keluarga saya miskin, saya dibesarkan dengan nilai-nilai yang sangat kuat. Saya memiliki masa kecil yang bahagia; bermain di sepanjang rel kerata api dan berenang di pelabuhan Baltimore. Orang mungkin berpikir kalau tempat bermain saya itu sangat berbahaya, namun bagi saya itu adalah tempat bermain yang sangat mengasyikkan dan penuh dengan petualangan, layaknya gaya petualangan Huckleberry Finn. Setelah lulus SMA, saya langsung bekerja selama dua tahun mengumpulkan uang untuk membiayai kuliah tahun pertama. Kemudian selama masa kuliah, saya bekerja paruh waktu untuk membayar sisa uang kuliah saya. Saya adalah satu dari sedikit anak-anak yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sebaian besar dari mereka berkerja di tepi laut atau di pabrik lokal seperti ayah mereka. Saya lulus kuliah dalam waktu tiga setengah tahun dari jurusan bisnis dan ekonomi di Universitas Maryland. Saya menikmati masa kuliah saya dan bahkan menjadi Presiden kelompok persaudaraan Sigma Pi. Satu-satunya hal yang saya sesalkan adalah tidak kuliah penuh empat tahun. Setelah lulus kuliah saya pindah ke Kota New York dan bekerja di kawasan Wall Street sebagai bankir internasional di salah satu bank terbesar di dunia. Di malam hari, saya kuliah kembali untuk mendapatkan gelar MBA dari Universitas New York. Saya bahkan menikahi seorang wanita yang sangat luar biasa. Di dunia yang disebut “dunia nyata”, saya membuat kemajuan yang pesat, namun saya sadar bahwa saya tidak lagi bahagia dalam hidup ini. Saya terus tumbuh dewasa namun semakin tidak bahagia dari hari ke hari. Pada saat pertengahan sampai akhir usia duapuluhan, ambisi saya mengering. Kemudian saya mulai mencari-cari apa yang dapat membuat saya kembali merasa bahagia. Saya menerawang ke masa depan dan menyadari bahwa kekayaan dunia luar dan berlimpahnya materi tidak akan sepenuhnya membuat saya mencapai kebahagiaan yang hakiki dan abadi. Saya mulai mencoba membaca buku-buku filosofi dan metafisik. Saya diberkati dengan semangat yang kuat dan ambisius, sehingga saya mampu membaca banyak buku mengenai filosofi dan metafisik. Saya kembali bersemangat dan hubungan saya dengan dunia luar berakhir. Saya mengakiri karir cemerlang saya di bank internasional. Awal usia tiga puluhan, saya pindah ke San Fransisco dan pada akhirnya saya bercerai secara baik-baik dengan istri saya. Saya terus mencari apa yang bisa membuat saya bahagia. Sampai sekarang saya dan mantan istri saya tetap berteman baik. Selama masa perenungan ini, untuk menemukan jawaban bagaimana menjadi bahagia, saya bisa saja bekerja sebagai sales dengan komisi yang besar dengan harapan saya akan mengumpulkan uang satu juta dolar sehingga saya bisa mandiri secara finansial dan bisa berhenti bekerja. Namun, hati saya selalu gusar dan menuntut saya untuk selalu mencari kebahagiaan. Oleh karena itu, saya mengikuti tuntutan hati saya. Jika melihat kebelakang, saya barangkali sudah memiliki jutaan dolar jika saja seandainya saya mencintai apa yang saya lakukan dan bertahan dengan salah satu kesempatan emas yang saya tinggalkan itu. Namun demikian, saya senang karena saya tetap teguh dan terus mencari.
Itu semua bukanlah karena saya kurang disiplin dan bukan karena saya kurang arah tujuan. Saya cukup punya disiplin diri, buktinya saya mampu berenang 1.6 km atau 3.2 km setiap hari di air dingin Teluk San Francisco selama lima tahun. Dengan senang hati saya memberitahu Anda bahwa saya bahkan pernah empat kali berenang dari ujung Jembatan Golden Gate ke ujung lainnya dan juga pernah dua kali berenang dari Pulau Alcatraz ke San Francisco. Saya adalah orang yang sangat disiplin. Di akhir usia tigapuluhan, saya bertemu mentor saya, Edgar Phillips yang mengajari saya rahasia menjadi bahagia dan saya akan mengungkapkan rahasia tersebut kepada Anda dalam buku ini. Berbekal pengetahuan ini, kami mencoba memperkenalkannya ke dunia bisnis melalui sebuah program yang dirancang khusus untuk meningkatkan produktifitas di tempat kerja. Sayangnya, selama awal tahun delapan puluhan, dunia bisnis sangat sulit menerima prinsip utama, filosofi, yang ditawarkan Edgar Phillips. Dapatkah Anda bayangkan bahwa dunia bisnis tidak serta merta menerima konsep untuk menjadi 100% jujur apapun konsekuensinya? Saya menemukan bahwa pada masa itu, dunia bisnis sangat sukar menerima konsep bahwa bersikap etis dan bermoral secara penuh akan dapat meningkatkan produktifitas. Saya juga menemukan beberapa pemain di dunia bisnis yang tertarik dengan konsep ini, namun tak satu pun dari mereka yang benar-benar serius dan terbuka dengan apa yang saya sampaikan (konsep). Karena saya tidak mudah menyerah, saya mencoba menjelaskan konsep ini kepada para atlet dengan menggunakan mekanisme umpan balik yang tidak bisa mereka sangkal, dan akhirnya saya sukses berbagi informasi ini dengan mereka. Saya menjelaskan konsep ini dengan mengaitkan antara performa dengan pikiran/tubuh dan cara ini berhasil. Pada tahun 1984, saya pindah ke Los Angeles untuk lebih dekat dengan ajang Olimpiade. Disana, saya bertemu Ruby Fox yang sedang berjuang di pertandingan seleksi olimpiade 1984, untuk dapat masuk menjadi anggota tim tembak olimpiade 1984 dan ini merupakan kesempatan terakhir dia untuk bisa masuk menjadi tim tembak. Setelah konsultasi pelatihan mental yang hanya dalam waktu satu jam empat puluh lima menit dengan saya, dia berhasil mencapai skor 299 tembakan dari 300 tembakan, dan dia berhasil masuk tim tembak olimpiade. Pada saat pertandingan Olimpiade, Ruby mendapat waktu tambahan untuk memperebutkan Medali Emas. Namun dia berakhir dengan Medali Perak karena dia menjadi pusing setelah rangkaian panjang skor tembakan sempurna yang dia lakukan selama pertandingan, sehingga dia kehilangan fokus. Setelah pertandingan, Ruby mengatakan pada saya bahwa dia sangat senang mendapatkan Medali Perak dan ini merupakan pengalaman yang tidak akan pernah dia lupakan.
Pada tahun 1987, Lynne Jewell yang dua kali menjadi juara dunia meminta saya membantu dia dan rekannya, Allison Jolley, untuk mempersiapkan mental mereka menghadapi olimpiade 1988 di Seoul, Korea. Saya melakukannya dan mereka memenangkan Medali Emas untuk cabang olahraga kapal layar. Selama tahun 1990-an saya terus menyempurnakan program pelatihan mental saya dengan cara bekerjasama dengan para pemain golf. Saya membantu mereka secara cuma-cuma dan saya menafkahi diri saya dengan bekerja paruh waktu sebagai salesman karena saya sangat berbakat dalam menjual produk dan jasa yang saya minati. Ada masa di mana saya terpaksa tidur di mobil saya atau di mana pun saya dapat tempat untuk menginap. Namun, Anda tidak akan bisa membayar saya untuk membuat saya berhenti melakukan apa yang saya cintai, meski saya sendiri kekurangan uang. Pada saat itu, saya bahkan disuruh berhenti melakukan apa yang sedang saya lakukan dan disuruh bekerja kembali di Bank. Ada banyak cerita suka dan duka yang ingin saya bagi dengan Anda, tapi saya akan menuliskannya pada buku berikutnya. Sungguh, saya adalah Pria dengan sebuah Misi yang mungkin bisa Anda perlambat, namun tidak akan pernah bisa Anda hentikan. Pada akhirnya, saya mulai menetapkan tarif untuk setiap konsultasi pelatihan mental saya dan saya melatih dengan baik lebih dari separuh kepala pengajar golf PGA di Palm Spring. Saya menulis dan menerbitkan sendiri buku saya yang berjudul Mental Keys to Improve Your Golf. Kemudian saya mulai menjual buku tersebut melalu situs saya di Internet, http://www.mentalkeys.com pada tahun 1999.
Pada tahun 2004, saya mengeluarkan sebuah CD yang berjudul, “Using the Mental Keys to Polish the Wheel”. CD ini diterima dengan sangat baik sebagai tambahan pelengkap buku saya. Jika Anda adalah seorang pemain golf dan menginginkan nilai skor yang lebih rendah, maka bacalah buku golf saya dan dengarkan CD saya. Saya menawarkan garansi 100% uang kembali pada buku dan CD tersebut. Namun sangat jarang saya menerima permintaan pengembalian uang. Sebaliknya saya menerima ratusan email dari para pemain golf yang tinggal di seluruh penjuru dunia, yang bercerita kepada saya mengenai skor mereka yang lebih rendah dan bagaimana buku saya bisa teraplikasikan dalam hidup mereka dan juga dalam profesi mereka sebagai pemain golf. (Bagi Anda yang tidak terlalu paham mengenai golf, skor paling rendah artinya adalah menang) Jika Anda ingin tahu apa pendapat para pemain golf mengenai buku saya, “The Mental Keys to Improve Your Golf”, maka silahkan kunjungi situs golf saya di http://www.mentalkeys.com dan silahkan baca kesaksian dari para pemain golf yang tak terhitung banyaknya. Mereka, yang berasal dari berbagai umur dan berbagai tingkat keahlian, heboh membicarakan skor golf mereka yang lebih rendah. Karena saya menerima begitu banyak komentar positif dari para pemain golf, saya jarang menambahkan kesaksian baru tersebut di situs saya. Memang tidak mudah bagi saya untuk bisa sampai ke tahap ini, tapi saya adalah orang yang bahagia dan jiwa saya adalah untuk kembali berbahagia. Sekarang, giliran saya untuk membantu Anda dan orang lain untuk menjadi bahagia dengan membagikan informasi tentang apa yang telah membuat saya sangat bahagia. Jadi inilah jawaban atas pertanyaan tadi. Kenapa saya mau begitu saja membagikan sesuatu yang sangat bernilai secara cuma-cuma, yang mana saya sendiri butuh waktu bertahun-tahun untuk mendapatkannya? Seperti yang saya sebutkan di atas, berbagi informasi ini membuat saya sangat bahagia. Selain itu, saya ingin menjalankan tugas saya membantu menjadikan dunia kita tempat yang lebih baik untuk ditinggali. Saya sepenuhnya percaya pada kekuatan dari wawasan yang terdapat dalam buku ini. Saya yakin sekali kalau wawasan tersebut akan bisa membuat Anda lebih bahagia. Buku ini berhasil membuat saya jadi bahagia dan begitu juga dengan Anda, jika Anda mau menggaplikasikan isi buku ini. Pilihan ada ditangan Anda untuk benar-benar mengaplikasikannya pada diri Anda. Dengan tidak memungut bayaran atas buku ini, maka saya menyingkirkan semua keberatan dan reservasi Anda karena tidak mendapatkan buku ini dan karena tidak membacanya. Yang Anda butuhkan adalah keinginan kuat untuk menjadi bahagia atau lebih bahagia. Barangkali setelahnya, Anda justru ingin sekali dengan senang hati membantu mengubah dunia menjadi lebih baik. Saya yakin Anda akan mendapatkan manfaat dari apa yang akan saya bagikan kepada Anda, dan akan ada banyak pembaca yang mengatakan kepada teman mereka mengenai Cara Menjadi Bahagia dan Bergembira Mengubah Dunia. Dan mereka, kemudian, juga akan melakukan hal yang sama. Melalui kekuatan internet dan iklan dari mulut ke mulut, jutaan orang seperti Anda akan membaca buku ini. Dan hal itu akan memberikan dampak positif bagi kehidupan banyak orang, dan pada akhirnya berdapak positif bagi nilai-nilai bumi kita. Pada saat Anda selesai membaca buku ini, Anda akan mengerti ‘mengapa’ dan ‘bagaimana’. Jika wawasan yang dijabarkan didalam buku ini dapat membuat Anda lebih bahagia, dan Anda ingin membantu saya mempertahankan dan memperluas usaha saya ini, maka jangan sungkan mengirimkan donasi kepada saya. Jika Anda tidak bersedia, maka tidak apa-apa karena saya membagikan ilmu ini bukan karena uang. Sejak dahulu, Saya sudah berhenti termotifasi hanya karena ingin mendapatkan uang. Namun demikian, bantuan anda sangat dibutuhkan dan akan bisa membuat perbedaan. Jadi silahkan nikmati buku saya dan bilang pada keluarga, teman, dan rekan kerja Anda untuk membaca buku ini juga. Sekarang Anda sudah tahu dari mana saya berasal. Teruslah berpikiran terbuka dan selamat menikmati membaca buku ini sampai bagian terakhir. Anda tidak akan mengetahui isinya benar atau tidak, jika tidak membacanya sampai akhir.




Translation education Bachelor's degree - Andalas University
Experience Years of experience: 17. Registered at ProZ.com: Oct 2010.
ProZ.com Certified PRO certificate(s) N/A
Credentials N/A
Memberships HPI
Software Adobe Acrobat, Adobe Photoshop, IBM CAT tool, memoQ, Microsoft Excel, Microsoft Word, OmegaT, Auto Gordian Knot, Jubler Subtitle Editor, Subtitle Workshop, Passolo, Powerpoint, Trados Studio, Wordfast
Professional practices Menti endorses ProZ.com's Professional Guidelines (v1.1).
Bio
Thank you for reading my profile :)

My name is Menti. I have been working as an English-Indonesian translator for over seven years. I have been in touch with English since I was fifteen years old. That I loved the language was the reason why I enrolled in English-Literature Department of a university in Indonesia. I took linguistics as my major there and as my final paper/thesis, I wrote about translation. It was titled "A Preliminary Study of the Translation of Figurative Sense from English into Indonesian as Found in "The Client by John Grisham". Basically, I tried to analyze how the translator of the novel translated the figurative sentences from English into Indonesian and What methods the translator used.

When I was in college, I translated various articles for my lectures and friends. Since then, I have received many orders of translation in various fields; environmental impact assessments, government regulations, computer, self-improvement, hand-bag (e-book), tourism, computer technology, medical, law, business etc.
Keywords: Indonesian, Indonesian translator, proofreading, Indonesian proofreading, Indonesian reviewer, Indonesian editor, Indonesian subtitling, Indonesian subtitler, English-Indonesian Translator, English-Indonesian proofreading. See more.Indonesian, Indonesian translator, proofreading, Indonesian proofreading, Indonesian reviewer, Indonesian editor, Indonesian subtitling, Indonesian subtitler, English-Indonesian Translator, English-Indonesian proofreading, Indonesian accurate translation, Indonesian freelancer, penerjemah, menerjemah, penerjemah berkualitas, freelance translator, English to Indonesian Translator, English translator, Indonesian Translator, Indonesian translator, subtitle. See less.


Profile last updated
Sep 5, 2022



More translators and interpreters: English to Indonesian - Indonesian to English   More language pairs